RM.id Rakyat Merdeka – Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, keputusan ini sah secara hukum dan sesuai kewenangan presiden.
“Abolisi itu penghentian penuntutan. Amnesti menyangkut nama orang,” ujar Supratman di kantor Kemenkum, Jumat malam (1/8/2025).
Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, yang memberikan kewenangan penuh kepada presiden.
Baca juga : Yusril: Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Lembong Sudah Tepat
Menurut Supratman, pemberian amnesti kepada Hasto hanya berlaku untuk yang bersangkutan, tidak otomatis diberikan kepada tersangka lain dalam perkara yang sama. “Yang diberikan ya kepada Pak Hasto,” tegasnya.
Soal pelaksanaan pembebasan, Supratman menyerahkan teknisnya kepada lembaga terkait. “Keppres berlaku hari ini, pelaksananya silakan tanya ke lembaga pelaksana,” ucapnya.
Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo sedari awal tak menjurus hanya pada Hasto dan Tom Lembong.
Baca juga : Mahfud MD: Terbukti Hukum tak Boleh Jadi Alat Politik
Ia mengatakan kedua orang itu hanya dua di antara ribuan orang lain yang juga mendapatkan amnesti dan abolisi dari Prabowo.
“Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang,” ujar dia.
Ia pun menegaskan bahwa Prabowo sama sekali tak mencampuri proses hukum atas Tom Lembong dan Hasto.
Baca juga : Soal Amnesti dan Abolisi Hasto-Tom Lembong, PN Jakpus Hormati Keputusan Presiden
“Khusus Tom Lembong dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan, seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita rayakan HUT ke-80 RI,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.