RM.id Rakyat Merdeka – Pemerintah memastikan proses impor tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya pakaian jadi dan aksesori, tetap terjaga keseimbangannya antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri.
Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) menggelar Sosialisasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Impor Tekstil dan Produk Tekstil, di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menyambut baik sosialisasi tersebut. Ia berharap kegiatan serupa juga dilaksanakan di daerah-daerah lain.
Baca juga : Himperra Apresiasi Dua Keputusan Pemerintah Di Bidang Perumahan
“Pelaku usaha perlu memahami secara menyeluruh prosedur dan persyaratan dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 ini, terutama untuk mendapatkan Pertek sebelum mengajukan Persetujuan Impor,” kata Taufan.
Menurutnya, kehadiran aturan ini membawa kepastian hukum bagi importir TPT, tas, dan alas kaki. “Permenperin baru memberikan kepastian bagi importir komoditi TPT,” ucapnya.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Rizky Aditya Wijaya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai aturan baru yang mulai berlaku pada 30 Juli 2025.
“Permenperin ini merupakan penyesuaian atas kebijakan deregulasi impor yang ditetapkan Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2025,” kata Rizky.
Baca juga : Kasus Korupsi Impor Gula, Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun Penjara
Rizky menegaskan, Pemerintah tetap melakukan impor bahan baku untuk mendukung produksi, namun akan mengendalikan impor barang konsumsi guna melindungi industri lokal dan memberikan ruang bagi pertumbuhan produk dalam negeri.
Adapun, Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 dengan cakupan yang telah diselaraskan dengan ketentuan Permendag Nomor 17 Tahun 2025.
Kebijakan ini berbasis pada neraca kebutuhan dan pasokan nasional, serta dirancang mendukung ekosistem industri TPT dari hulu ke hilir.
Rangkaian sosialisasi akan berlanjut di Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu pusat industri TPT terbesar di Indonesia.
Baca juga : Trump: Negosiasi Hebat Tercapai Dengan Indonesia
“Kemenperin berkomitmen mengawal implementasi aturan ini secara konsisten dan transparan, bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan demi industri TPT yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Rizky.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.