Pengembang rumah subsidi yang memanfaatkan KPR FLPP harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika menolak diaudit, pengembang akan berhadapan dengan pemerintah.
Hal itu dikatakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat melakukan pertemuan dengan para pengembang perumahan di Kantor Kementerian PKP di Jakarta, Jumat (21/02).
"Saya menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Kalau pengembang tidak setuju diaudit, tidak apa-apa. Jangan …
Source link