Jadi Tersangka Kasus Minyak, MRC Berstatus Buron

Nasional74 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ada kabar baru dari kasus korupsi minyak mentah yang rugikan negara sampai Rp 193,7 triliun. Kejaksaan Agung menetapkan 9 tersangka baru. Salah satu yang paling mencuri perhatian publik adalah MRC, pengusaha yang dijuluki ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’.

MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. MRC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

“Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

MRC dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun hingga kini, dia belum ditahan karena berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” jelas Qohar.

Baca juga : Para Menteri Tunggu Persetujuan Sri Mulyani

Dia menduga, MRC berada di Singapura. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di negara tersebut untuk menelusuri keberadaannya dan memulangkan Riza ke Indonesia. “Kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” ujar Qohar.

Menurut Qohar, MRC diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tiga tersangka lain yakni HB, AN, dan YRJ. Dia disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina, dengan cara memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.

READ  BRI Liga 1 Persija Dan Persis Curi Poin Tandang

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar.

Selain MRC, delapan tersangka baru lainnya adalah AN (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011–2015), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014), TN (SVP Integrated Supply Chain 2017–2018), dan DS (VP Crude and Product PT Pertamina 2018–2020).

Kemudian HW (mantan SVP Integrated Supply Chain); AS (Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping); MH (Senior Manager PT Trafigura); IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi). “Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Qohar.

Baca juga : 187.306 Anggota PSI Bakal Pilih Ketum Anyar

Dalam rangka penyidikan, ke delapan tersangka baru itu langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan untuk 20 hari pertama.

Rumah MRC Digeledah

Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung telah menggeledah dua rumah milik MRC yang berlokasi di Jalan Jenggala II dan Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Rumah di Jalan Jenggala juga diduga digunakan sebagai kantor.

Penyidik juga menggeledah kantor PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, perusahaan milik anak MRC, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baik MRC maupun MKAR belum memberikan tanggapan atas status hukum yang dikenakan kepada mereka.

Baca juga : Wamendagri Genjot Perajin Mikro Tembus Pasar Global

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam perkara ini. Mereka terdiri dari enam pejabat PT Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Mereka adalah Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. [BYU]

READ  Abdul Mu ti Optimis Indonesia Emas Bisa Terwujud Sebelum 2045 Ini Syaratnya


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *