RM.id Rakyat Merdeka – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, mencapai Rp 1 triliun.
Tim penyidik juga menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Harnojoyo (H) selaku Mantan Wali Kota Palembang 2015-2018 dan 2018-2023. H menjadi tersangka kelima dalam perkara rasuah ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Umaryadi menuturkan, rincian kerugian dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde mencakup beberapa komponen.
Pertama, hilangnya bangunan Pasar Cinde akibat revitalisasi yang dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT MB pada 2016–2018.
“Ahli cagar budaya menaksir kerugian negara akibat hilangnya bangunan itu bisa mencapai Rp 892 miliar,” katanya kepada wartawan, Senin, 7 Juli 2025.
Baca juga : Akhirnya, Naili-Ome Menangkan Pilkada
Komponen kedua, ada penarikan uang dari masyarakat, terutama pembeli kios yang beradadi Pasar Cinde yang juga menyebabkan kerugian bagi negara. “Total estimasi kerugian mencapai Rp 43,9 miliar,” ungkapnya.
Lalu, ketiga, ada juga kerugian akibat pemotongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan oleh tersangka H yang saat menjabat sebagai Wali Kota Palembang periode 2015-2018.
Seharusnya, negara menerima Rp 2,2 miliar dari hasil BPHTB. Namun, karena ada potongan, jadi pemerintah hanya menerima Rp1,1 miliar.
“Jadi kerugian negara Rp1,1 miliar,” sebut Umaryadi.
Kerugian itu dicatat lantaran PT MB tidak masuk kategori dan bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan. Sehingga, tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
Baca juga : BRICS Jadi Penyeimbang Sistem Ekonomi Global
Penyidik juga menemukan bukti aliran dana yang mengarah kepada tersangka H. Dugaan ini diperkuat dengan bukti elektronik yang telah dikantongi tim penyidik.
“Penyidik terus mendalami aliran dana dan menelusuri aset yang terkait, guna memulihkan kerugian negara. Rekonstruksi kasus ini pun telah dilakukan di beberapalokasi,” ungkap Umaryadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, penetapan H sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sebelumnya H, diperiksa sebagai saksi. Setelah disimpulkan telah cukup bukti, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan Selama 20 hari ke depan terhadap H, di rutan sampai dengan 26 Juli 2025 ke depan,” bebernya.
Baca juga : Modifikasi Cuaca Cegah Hujan Ekstrem Dan Banjir
Sementara itu eks Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta maaf kepada semua warga dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ya hari ini saya ditetapkan tersangka, ini bentuk tanggung jawab terkait pembangunan Pasar Cinde, untuk itu saya meminta maaf kepada semua warga Palembang,” katanya sebelum digiring ke mobil tahanan.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi Pasar Cinde sempat mangkrak sejak 2018. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Alex Noerdin (AN) selaku eks Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018, RY selaku Kepala Cabang PT MB, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, dan AT selaku Direktur PT MB. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.