Demi Ekonomi 8 Persen, Wamen Investasi Tekad Benahi Perizinan

Nasional53 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merevisi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong percepatan realisasi investasi nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa revisi yang tengah disiapkan mencakup tiga regulasi utama, yakni Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 mengenai Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, serta Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Ini adalah target yang cukup ambisius, tetapi tetap realistis jika kita bisa membenahi sistem yang selama ini menjadi penghambat realisasi investasi,” kata Todotua dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Jakarta, Kamis (3/7/2025) lalu.

Baca juga : Ingat Dekrit Presiden, Majukan Koperasi Desa Merah Putih

Menurut dia, untuk mendukung target pertumbuhan tersebut, Indonesia harus mampu merealisasikan investasi hingga Rp13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. Sebagai perbandingan, selama satu dekade pemerintahan sebelumnya, total investasi yang terealisasi berkisar Rp9.900 triliun.

“Artinya, kita perlu loncatan signifikan dalam lima tahun. Ini tidak bisa dicapai kalau sistem perizinan kita masih lambat dan membingungkan bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Pemerintah telah meningkatkan target investasi pada 2025 menjadi Rp 1.900 triliun, lebih tinggi dari realisasi investasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.700 triliun. Hingga triwulan I-2025, realisasi investasi tercatat sebesar Rp465 triliun. Laporan awal triwulan kedua juga menunjukkan kinerja yang masih stabil.

READ  Bappenas Luncurkan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau

“Dari laporan para deputi, triwulan kedua relatif aman. Tapi yang perlu kita waspadai adalah triwulan ketiga dan keempat. Karena pada saat itulah kita mulai menghadapi tantangan struktural dan operasional,” ungkap Todotua.

Baca juga : Ekonom: Penurunan Komisi Ojol Bisa Merusak Pasar

Ia menambahkan, salah satu tantangan utama adalah masih tingginya angka investasi yang tidak terealisasi. Sepanjang tahun 2024, Indonesia kehilangan potensi investasi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun, yang disebabkan oleh berbagai persoalan klasik seperti ketidakpastian perizinan, tumpang tindih regulasi, hingga iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, di bawah kepemimpinan Menteri Rosan Roeslani, berkomitmen melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perizinan usaha. “Ini menjadi refleksi penting bagi kita bersama. Bapak Presiden juga selalu menekankan perlunya reformasi birokrasi, termasuk dalam sistem perizinan berusaha,” tegasnya.

Revisi terhadap tiga Peraturan BKPM tersebut diharapkan mampu menjadi terobosan untuk mempercepat, mempermudah, dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Proses konsultasi publik pun digelar sebagai bagian dari keterbukaan pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan.

“Hari ini, sejumlah moderator dari internal BKPM bersama Kementerian Koordinator Perekonomian akan memandu sesi konsultasi publik. Kami ingin masukan dari pelaku usaha agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Todotua.

Baca juga : Dukung Transisi Energi: Kilang Pertamina Internasional Terapkan Strategi Khusus

Saat ini, terdapat lebih dari 1.700 jenis perizinan usaha yang melibatkan sekitar 17 kementerian dan lembaga. Namun, sektor industri keuangan seperti perbankan dan asuransi masih belum terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Todotua mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna membahas pentingnya integrasi sektor keuangan ke dalam OSS. “Kurang lebih satu hingga dua minggu lalu kami berdiskusi dengan Ketua OJK. Kami sampaikan pentingnya konsolidasi perizinan sektor keuangan ke OSS, agar data investasi lebih komprehensif dan perizinannya lebih efisien,” katanya.

READ  Liga Champions Munchen Vs Bayern Leverkusen Duel Dua Raksasa Jerman

Ia menambahkan, selama ini data perizinan sektor keuangan belum tercatat dalam sistem OSS dan belum masuk dalam perhitungan realisasi investasi. Akibatnya, potensi investasi yang sesungguhnya tidak tercermin dalam statistik resmi.

“Saya lihat sendiri ada permasalahan NIB di sektor perbankan. Ini menjadi catatan penting agar industri keuangan juga harus masuk dalam OSS. Respon dari OJK sangat positif, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menandatangani kesepakatan integrasi,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *