Jaksa Tuntut Laptop Apple dan iPad Pro Milik Tom Lembong Dirampas

Nasional40 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim merampas dan memusnahkan laptop Apple atau Macbook dan tablet iPad Pro milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Permintaan itu tertuang dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa laptop dan tablet itu telah disita sebelumnya, ketika melakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua barang elektronik itu ditemukan dalam kamar tahanan Tom Lembong.

Baca juga : Heran Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang

“Mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam tahap penuntutan berdasarkan penetapan majelis hakim nomor 34 tanggal 2 Mei 2025,” kata jaksa.

Menurut jaksa, kepemilikan tablet dan laptop itu telah melanggar Pasal 24 ayat 2 Juncto huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Permasyarakatan.

Jaksa bilang, peraturan itu mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Baca juga : Ke PN Jakpus, Anies Baswedan Hadiri Sidang Korupsi Tom Lembong

“Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan,” tegas jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung meminta penyitaan atas kedua barang elektronik Tom kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Permohonan diajukan dalam sidang kasus yang menjerat Tom sebagai terdakwa pada Kamis, 22 Mei 2025 lalu.

Baca juga : Ahli Dan Lembong Adu Data

READ  Jadi Striker Anak Gianluigi Buffon Gabung Timnas Rep Ceko

Jaksa mengatakan, iPad Pro dan Macbook ditemukan dari kamar tahanan Tom Lembong saat petugas Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak.

“Kali ini, penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia,” kata jaksa dalam persidangan.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *