MA Larang Ekspor Pasir Laut, LBH Muhammadiyah: Ini Sejarah Peradilan Lingkungan

Nasional1 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Mahkamah Agung (MA) melarang ekspor pasir laut ke luar negeri. Larangan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/P/HUM/2025 yang membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan sebesar-besarnya kepada MA atas terbitnya Putusan Nomor 5 P/HUM/2025,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Advokasi Publik (AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, dalam keterangan, Sabtu (28/6/2025).

Dia menjelaskan, dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. 

Taufiq menyatakan, putusan ini adalah tonggak penting dalam sejarah peradilan lingkungan Indonesia. Putusan itu menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan laut, termasuk penambangan pasir laut, tidak boleh dilakukan atas nama ekonomi semata, melainkan harus tunduk pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan perlindungan ekosistem pesisir yang rentan.

Baca juga : Ketua MPR Apresiasi Muhammadiyah Selalu Tanggap Dalam Penanggulangan Bencana

Mahkamah Agung dalam putusannya, mempertimbangkan aspek legal standing dari pemohon uji materiil seorang warga negara yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Disebutkan, Mahkamah Agung mengakui bahwa warga negara berhak mengajukan keberatan atas peraturan yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan ruang hidup publik,” ungkap Taufiq.

Karena itu, lanjut dia, putusan ini juga memperlihatkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penataan kebijakan lingkungan berbasis ilmu pengetahuan. MA menyoroti bahwa PP 26/2023 justru mengaburkan perbedaan antara sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut, serta membuka celah legalisasi penambangan pasir laut skala besar yang berorientasi ekspor, bertentangan dengan semangat pelestarian.

READ  SIM Keliling Bogor Senin 16 Juni, Hadir Di Mall BTM

Atas dasar itu, dia meminta Pemerintah segera mencabut seluruh izin tambang laut dan izin turunan dari PP 26/2023 yang telah dibatalkan MA. Juga menghentikan total eksploitasi pasir laut, khususnya di wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir adat. 

Baca juga : BanggaFest 2025 Unika Atma Jaya Hadirkan Booth Peduli Lingkungan

Dia melanjutkan, Pemerintah harus menegakkan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan komitmen terhadap pelestarian sumber daya laut dan menghitung ulang strategi pengelolaan ZEE dengan memastikan bahwa seluruh pulau-pulau kecil tetap utuh secara fisik, ekologis, dan hukum.

Untuk MA, dia berharap dapat melakukan kontrol secara objektif, dengan pertimbangan hukum yang rasional-cerdas berhati nurani dan predictable dengan logika hukum mainstream terkait produk-produk hukum di bawah UU yang ada.

“Karena problem ini sungguh sangat kompleks bukan hanya di pusat, namun juga di daerah. Seringkali menjadi instrumen legal untuk melanggengkan kepentingan pragmatis di saat yang sama merugikan kepentingan rakyat dan negara,” imbuh Taufiq.

Sekretaris LBH AP PP Muhammadiyah Ikhwam Fahrojih menambahkan, agar ke depan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dapat dilakukan melalui persidangan yang terbuka. Dengan begitu, menumbuhkan partisipasi publik yang lebih kuat dan luas dan memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan produk hukum. 

Baca juga : Senator PBD Paul Sayangkan Isu Kerusakan Lingkungan di Pulau Gag

“Kami menolak pengelolaan laut yang berorientasi pada kepentingan korporasi dan mengancam kehidupan nelayan tradisional serta ekosistem laut. Pengelolaan laut harus berorientasi pada kepentingan rakyat dan lingkungan,” imbuhnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  Prabowo & PM Malaysia Sepakat Blok Ambalat Dikelola Bersama





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *