Sah Menurut Aturan, Kata Herman Khaeron

Nasional1 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Penunjukan wakil menteri menjadi komisaris Badan Usaha Milik­ Negara (BUMN) mendapat sorotan publik. Sebanyak 25 dari total 56 Wakil Menteri (wamen) Kabinet Merah Putih tercatat merangkap posisi sebagai komisaris diberbagai BUMN maupun anak perusahaannya.

Keputusan ini mendapat respon dari Komisi VI DPR. Dua penunjukan terbaru adalah Sudaryono yang merupakan Wakil Menteri Pertanian dan diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero). Selain itu, Immanuel Ebenezer Gerungan yang merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan juga dipercaya sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

Keduanya menjadi bagian dari jajaran wakil menteri yang memegang jabatan strategis di lingkup korporasi negara atau perusahaan pelat merah.

Pada sektor teknologi dan telekomunikasi: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menjadi omisaris Utama PT Telkom Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Ossy Dermawan menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi Komisaris PT Telkom Indonesia, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menjadi Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Wakil Menteri Desa dan Pembangunan­ Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menjadi Komisaris Telkomsel, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka menjadi Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjadi Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

Baca juga : Darmadi Durianto: Komisaris Harus Punya Waktu Dan Kompetensi

Sementara pada sektor kesehatan dan sosial: Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menjadi Komisaris PT Pertamina Bina Medika, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Christina Aryani menjadi Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Sektor Budaya dan UMKM Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menjadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility (GMF), Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvy Yuni Moraza menjadi Komisaris PT BRI  

READ  Kolaborasi Mitratel Dan Baznas Serahkan Bantuan Al Quran Braille

Sektor investasi dan perdagangan: Wakil Menteri Perdagangan­ Dyah Roro Esti Widya Putri menjadi Komisaris Utama PT Sarinah, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Todotua Pasaribu menjadi Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan penunjukan wamen sebagai komisaris di BUMN sah secara aturan perundang-undangan. Namun, dia menekankan pentingnya memperhatikan integritas politik para Wamen yang merangkap jabatan tersebut.

“Tentu ini yang harus diperhatikan adalah terkait di jabatan politiknya,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (19/6/2025).

Baca juga : Regulasi Lama Tidak Relevan, RUU Penyiaran Kudu Disahkan

Herman menjelaskan bahwa fakta integritas seorang komisaris tidak memperbolehkan menjadi bagian dari pengurus partai politik. Namun terkait wamen menjadi komisaris dibolehkan.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto memberikan catatan atas penunjukan Wamen menjadi komisaris BUMN. Dia menilai komisaris harus memiliki waktu dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Fungsi komisaris itu kan mengawasi, yang berarti pengawasnya itu harus punya kompetensi juga. Jadi kalau ditanya cocok atau tidak, ya tergantung,” ujar Darmadi kepada Rakyat Merdeka, Kamis (19/6/2025).

Darmadi menjabarkan tiga indikator utama untuk menilai kelayakan seorang Wamen merangkap jabatan komisaris. Pertama, apakah Wamen tersebut memiliki cukup waktu untuk mengawasi BUMN. Kedua, apakah Wamen memiliki kompetensi yang relevan dengan BUMN yang diawasi. Ketiga, apakah penunjukan tersebut akan menimbulkan intervensi yang tidak semestinya.

Baca juga : NasDem Yakin Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Herman Khaeron:
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  Kota Bogor Tetapkan Status Darurat Bencana Hidrometeorologi Hingga 3 Maret 2025





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *