Cek Batas Minimal Luas Rumah Subsidi Terbaru

Infrastruktur4 Dilihat

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana menetapkan batas minimal luas rumah subsidi dengan luas bangunan rumah subsidi menjadi 18-36 meter persegi dan luas tanahnya menjadi 25200 meter persegi. Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, batas luas tanah untuk rumah tapak minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, sedangkan luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

“Selama itu bukan menjadi keharusan, aturan ini tidak masalah karena pengembang masih bisa membangun maksimal luasan lebih besar sampai 36 meter persegi. Menurut saya dengan luasan 36 meter persegi seperti saat ini dengan harga patokan yang ada relatif sudah terjangkau masyarakat. Dengan standar UMP saat ini, masyarakat harusnya masih mampu untuk mencicil. Jadi memperkecil luasan bukan langkah efektif dan tidak ada urgensinya,” jelas Ali Tranghanda, Pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW) yang menyoroti serius rencana perubahan tersebut.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan aturan penurunan ini dikarenakan adanya keterbatasan lahan terutama di perkotaan, namun jika melihat dari standar kelayakan, rumah ukuran 18 meter persegi terlalu kecil sehingga aturannya perlu dikaji dengan matang. Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menilai aturan ini dirasa kurang layak untuk ditempati.

Seperti kita ketahui, permasalahan harga yang tinggi bukan hanya dikarenakan luasan rumah yang terlalu besar, namun juga masalah harga tanah yang terus tinggi sehingga banyak pengembang kesulitan mendapatkan lahan, kalaupun ada harga tanah murah tapi jaraknya jauh sehingga pasar akan menolak. Belum lagi biaya-biaya siluman yang saat ini masih tinggi, tidak hanya di Pemda namun BPN. Harusnya Kementerian PKP bisa lebih melihat inti permasalahan perumahan di Indonesia.

READ  Penuhi Kebutuhan Pasar Mancanegara, Tiga Brand Modest Fashion Anggiasari Diekspor ke Filipina

Baca Juga, Kementerian PKP Siapkan 8.000 Rumah Subsidi untuk Pengemudi dan Karyawan Blue Bird

Memang hal ini menjadi dilema permasalahan perumahan di Indonesia, tapi ke depan ini akan menciptakan masalah sosial dan masalah hunian yang tidak terlalu layak bagi masyarakat. Bila tetap diterapkan IPW mengkhawatirkan akan terdapat masalah sosial baru karena pastinya lingkungan perumahan menjadi crowded dan cenderung kumuh. Tentunya hal ini berbeda dengan hunian kecil yang dibangun di wilayah dengan harga tanah yang sudah tinggi. Jangan sampai hal ini mengindikasikan kemunduran dalam kelayakan hunian di Indonesia.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/cek-batas-minimal-luas-rumah-subsidi-terbaru/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *