Negara Harus Kuasai Otoritas Pertanahan

Infrastruktur203 Dilihat

Jakarta, propertyandthecity.com – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menyoroti carut-marut persoalan legalitas pertanahan di sektor perumahan nasional. Menurutnya, negara harus memiliki otoritas penuh atas lahan yang digunakan untuk pembangunan hunian, terutama di kawasan perkotaan. Pernyataan ini mencuat seturut terjadinya kasus sengketa lahan perumahan di Makassar yang kini mengancam ribuan rumah warga.

Fahri menegaskan bahwa hingga kini belum ada kementerian atau lembaga perumahan yang secara langsung memiliki kewenangan mengatur pertanahan.

“Saya sudah cek, tidak ada kewenangan dari Kementerian Perumahan terkait pertanahan. Padahal ini yang krusial. Tanpa kontrol tanah, mustahil kita membangun perumahan rakyat secara berkelanjutan, terutama di kota,” tegasnya dalam forum Sumitronomics sebagaimana dilansir dari kontan, Jakarta, (08/06/2025).

Fahri juga mengkritik bahwa regulasi pertanahan selama ini lebih berpihak pada kepentingan ekonomi dan bisnis, bukan pada kebutuhan dasar rakyat akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Ia menilai bahwa pembangunan kota seharusnya mengangkat martabat manusia, bukan sebaliknya meminggirkan mereka.

“Kenyataannya sekarang, manusia justru diusir dari kota karena tanah kota diprioritaskan untuk fungsi lain yang tidak mereka mampu akses,” ujarnya.

Sebagai solusi, Fahri mendorong perubahan paradigma dalam budaya hunian masyarakat perkotaan, salah satunya dengan mengoptimalkan konsep hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen terjangkau.

Menurutnya, di banyak negara maju, urusan tanah dikelola langsung oleh lembaga perumahan, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Dengan kontrol tanah yang tepat, suplai rumah bisa dilakukan secara besar-besaran. Kita tidak hanya menyiapkan social housing, tapi juga merancang kota yang humanis dan adil. Inilah wajah baru republik yang ingin kita bangun,” tandas Fahri.

Kasus Makassar Jadi Cermin Kegagalan Tata Kelola Pertanahan

READ  Langkah Nyata Atasi Backlog: Kementerian PKP Siapkan BSPS dan Rumah Subsidi 2026

Pernyataan Fahri memperkuat urgensi penataan ulang otoritas pertanahan di tengah mencuatnya kasus sengketa lahan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sekitar 1.700 rumah warga—termasuk perumahan milik Pemprov dan Pemkot—terancam digusur akibat keputusan hukum yang memenangkan pihak penggugat.

Ketua Forum Warga Manggala Bersatu, Sadaruddin, menyatakan bahwa gugatan dimulai sejak 2024 di Pengadilan Negeri Makassar oleh keluarga Hasyim Dg Manappa. Dalam perkara tersebut, Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan BPN Makassar ikut digugat.

Tak hanya itu, penggugat intervensi bernama Magdalena De Munnik juga mengklaim hak kepemilikan tanah berdasarkan dokumen hukum kolonial Belanda, yaitu Eigendom Verponding Nomor 12 Tahun 1838.

“Bukti-bukti Magdalena dibantah langsung oleh BPN. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan saat itu tidak akurat,” ujar Sadaruddin, Kamis lalu. (*)

Sebanyak 1.200 unit rumah berada di Perumahan Pemprov Sulsel, sementara 500 unit lainnya merupakan Perumahan Pemkot Makassar. Konflik ini memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga atas hak tinggal, sekaligus mencerminkan kekacauan tata kelola pertanahan pemerintah.

Dorongan Reformasi: Otoritas Tanah Harus Kembali ke Negara

Baik dalam konteks nasional maupun lokal, Fahri menilai bahwa sengketa lahan seperti yang terjadi di Makassar tak akan terjadi jika negara memiliki kendali mutlak atas tanah untuk keperluan perumahan rakyat. Ia mendesak agar ke depan pengelolaan tanah dipindahkan ke lembaga atau kementerian yang berorientasi pada kesejahteraan sosial, bukan hanya pada nilai ekonomi.

“Ini bukan semata-mata soal aset, tapi soal akses. Negara harus hadir agar rumah menjadi hak, bukan sekadar komoditas,” tutupnya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/fahri-hamzah-soroti-sengketa-lahan-perumahan-negara-harus-kuasai-otoritas-pertanahan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *