Lindungi Pekerja, Menaker Resmi Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah

Nasional158 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, di Kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025).

Menaker bilang, SE ini diterbitkan karena akhir-akhir ini semakin marak terjadi praktik penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Praktik tersebut, kata dia, sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa karyawan akan 

tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu. 

“Ada juga yang disebabkan karena alasan sebagai jaminan hutang piutang antara pengusaha dan pekerja, atau karena belum diselesaikannya pekerjaan oleh pekerja yang bersangkutan,” ujar Yassierli dikutip Selasa (20/5/2025).

Guru besar di Institut Teknologi Bandung (ITB) ini mengatakan, dalam posisinya yang lemah dibandingkan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut. 

Baca juga : Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes

Hal ini kata dia, berpotensi akan mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi pekerja, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang dimilikinya secara optimal.

“Bahkan adanya situasi dan kondisi yang tidak bebas, terkekang, terpaksa karena ijazahnya ditahan dan pada akhirnya dapat menurunkan produktivitas dalam bekerja,” beber dia.

 

Dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja, Yassierli menegaskan, bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud jelas Menaker merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

READ  Negara Tetangga Krisis Pangan Alhamdulillah Kita Surplus Beras 5 Juta Ton

“Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak,” tegasnya.

Baca juga : Raker Komisi V DPR, Menteri Ara Sampaikan Peta Jalan Program 3 Juta Rumah

Sedangkan bagi calon pekerja, dia menghimbau untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.

Namun, Guru Besar di Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB ini menambahkan, dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” katanya.

Selain itu, kata Yassierli pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Baca juga : Pelindo Mengajar Di Kepulauan Seribu Bawa Semangat Literasi Dan Maritim

“Adapun SE ini diteruskan kepada gubernur serta bupati/walikota di seluruh daerah Indonesia dan dapat mempedomani agar tercipta hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *