Telah melayani lebih dari 21 juta ibu-ibu dalam mengembangkan usahanya di sela-sela mengurus rumah tangga, PNM berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal kepada nasabah PNM Mekaar di seluruh Indonesia.
Sebagai jasa keuangan non-bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PNM akan terus memberikan pendampingan dan pembiayaan, di bawah regulasi POJK 16/POJK.05/2019, agar ibu-ibu bisa menjalankan usaha dengan lebih percaya diri dan terarah.
Kehadiran pendamping di …
Source link