Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zein mengklaim, tak ada satu pun keterangan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan kliennya pada kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Patra menilai, keterangan para saksi malah membuktikan kesalahan tiga orang mantan terpidana yang lain di kasus ini.
Mereka ialah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
"Sejak awal sidang sampai sore …
Source link