Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan penyitaan uang Rp 479 miliar terkait perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Grup.
Permohonan diajukan ke­tika perkara telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kenapa?
“Tentu uang tersebut men­jadi bagian dalam perkara ini. (Permohonan) bisa diajukan penyitaan di persidangan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Kepala …
Source link