
RM.id Rakyat Merdeka – Senayan mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera mengambil langkah tegas menertibkan praktik jasa nikah siri yang beredar di media sosial. Propaganda nikah siri itu dinilai mereduksi nilai agama dan merugikan masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan, ruang publik sedang dibanjiri praktik yang secara terang-terangan mengobral sakralitas nilai pernikahan. Bahkan, mereduksi atau merendahkan ajaran agama karena hanya sekadar komoditas untuk mencari keuntungan semata. “Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya karena pernikahan adalah institusi sakral,” tegas Selly dalam keterangannya, Selasa (24/11/2025).
Diketahui, sebuah akun TikTok @nikahsiri.tangerang mendadak viral di medsos karena menawarkan paket nikah siri secara lengkap. Mulai fasilitas gedung, restoran, hingga penghulu, dengan biaya bervariasi mulai 750 ribu hingga 1,5 juta. Rinciannya, Rp 750 ribu untuk akad+sertifikat, Rp 1,2 juta akad+buku nikah siri dan Rp 1,5 juta paket lengkap. Akun jasa nikah siri ini dalam statemennya mengatakan “sah itu indah, halal itu indah, tidak harus mewah cukup sederhana yang penting sah”.
Baca juga : Tidak Layak, 1,9 Juta Penerima Bansos Dicoret
Selly melanjutkan, jasa nikah siri menggugat tertib hukum nasional, khususnya amanat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isinya, suatu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, dan setiap perkawinan harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan. “Meskipun nikah siri dianggap sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat, tapi tidak dicatatkan dan tidak memiliki kekuatan hukum negara,” kata anggota Fraksi PDIP ini.
Ketika praktik tersebut dijadikan jasa komersial, bahkan dipasarkan secara instan melalui media sosial (medsos), terjadi pelanggaran prinsip dasar UU Perkawinan. Utamanya, tentang kewajiban negara untuk menjamin tertib administrasi, kepastian hukum keluarga, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, maraknya jasa nikah siri berbayar berpotensi membuka ruang bagi berbagai penyimpangan. Seperti eksploitasi perempuan, penyalahgunaan status perkawinan, praktik poligami tanpa izin dan tanpa pengawasan negara, serta kerentanan anak terhadap status perdata. “Juga hilangnya perlindungan hukum atas nafkah, waris, maupun perceraian,” kata mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cirebon ini.
Baca juga : Kampus Hasilkan Inovasi, Ekonomi Lebih Tumbuh
Dalam perspektif etika Islam dan agama-agama lain, jelas Selly, pernikahan memiliki tujuan luhur yakni membangun rumah tangga yang sah, bermartabat, dan penuh tanggung jawab. Sehingga, komersialisasi nikah siri jelas bertentangan dengan nilai-nilai kesucian pernikahan. “Juga mereduksi akad nikah menjadi transaksi pragmatis, alih-alih komitmen spiritual dan sosial,” imbuh dia.
Untuk mengatasi maraknya jasa nikah siri, Selly mengusulkan lima cara penyelesaian. Pertama, meminta Kemenag dan aparat kepolisian menindak dan menertibkan oknum pelaku komersialisasi akad nikah. Mulai dari individu yang mengaku penghulu, modin, maupun ustad yang menjual jasa nikah siri. “Jika ditemukan harus ada tindakan hukum dan administratif yang tegas,” tegas dia.
Kedua, memperkuat sistem pencatatan nikah secara nasional, termasuk percepatan digitalisasi layanan Kantor Urusan Agama (KUA) serta perbaikan transparansi birokrasi. Sehingga, masyarakat tidak mencari jalan pintas melalui nikah siri. “Pencatatan nikah harus dapat diakses secara mudah, murah, dan bebas pungli,” kata dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






