Lawan KPK, Paulus Tannos Sebut Penangkapannya Tidak Sah

Nasional5 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan, penangkapan terhadapnya tidak sah.

Hal itu diungkapkan Damian Agata Yuvens selaku kuasa hukum Tannos saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Sidang dipimpin hakim tunggal Halida Rahardhini.

Damian mengungkapkan, objek praperadilan kliennya adalah Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) Nomor: Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024, tidak ditandatangani penyidik, melainkan Nurul Ghufron, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua KPK.

“Objek praperadilan yaitu Surat Perintah Penangkapan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik. Di dalam objek praperadilan yang menandatangani adalah Wakil Ketua termohon (KPK) atas nama Nurul Ghufron, bukan penyidik,” beber Damian membacakan permohonannya.

Dia mendalilkan, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK, kedudukan Pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua tidak lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

Menurutnya, hal itu melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 2 juncto Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, objek praperadilan tidak mencantumkan identitas kliennya secara lengkap dan benar sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

Baca juga : LPKR Perkuat Tata Kelola Lewat Pengadaan Berkelanjutan

Kata dia, kebangsaan Tannos tidak disebutkan secara lengkap dan benar. Bagian identitas objek praperadilan hanya menulis kebangsaan Tannos sebagai warga Indonesia.

Sementara sejak 5 September 2019, Tannos juga telah menjadi warga negara lain yakni Guinea-Bissau, yang telah memberitahukan kepada Pemerintah Indonesia.

Damian menyatakan, salah satu formalitas dalam surat perintah penangkapan yakni tempat pemeriksaan tidak dicantumkan dalam objek praperadilan.

READ  Diplomasi Dan TNI Tak Mungkin Bisa Dipisahkan

Menurutnya, tempat pemeriksaan itu harus disebutkan karena akan menjadi tolok ukur penghitungan waktu dimulai dan berakhirnya penangkapan.

“Tanpa adanya tempat pemeriksaan, maka menjadi tidak mungkin untuk menghitung kapan dimulainya dan berakhirnya waktu penangkapan,” ujarnya.

Dia juga memandang, objek praperadilan tidak sah karena jenis tindak pidana yang disebutkan di dalamnya tidak sinkron dengan uraian perbuatan materiil yang disangkakan oleh KPK kepada Tannos sebagaimana dalam dokumen-dokumen permohonan ekstradisi.

Menurutnya, hal itu melanggar ketentuan Pasal 18 ayat 1 KUHAP. Damian bilang, jenis tindak pidana yang disebutkan KPK dalam objek Praperadilan yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur perihal kerugian negara.

Baca juga : Paulus Tanos Ajukan Praperadilan, KPK Maju Tak Gentar

Hal itu tidak sinkron dengan perbuatan materiil yang disangkakan KPK kepada Tannos sebagaimana di dalam ringkasan fakta (summary of fact) dan surat dakwaan (charge).

Dia menambahkan, objek praperadilan tidak sah karena juga tidak diterbitkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 17 KUHAP. Damian juga menganggap, objek praperadilan tidak sah karena digunakan untuk mengekang kebebasan Tannos.

“Berdasarkan seluruh dalil dan dasar hukum di atas, Pemohon memohon kepada hakim Praperadilan untuk menjatuhkan penetapan: Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya membacakan petitum permohonannya.

Berikutnya, dia meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh Termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Juga, meminta hakim menyatakan, tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan Termohon yang berkenaan dengan Sprinkap Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024.

READ  Dubes Prancis Fabien Penone Jajaki Potensi Kerja Sama Ekonomi Kreatif

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun dia tinggal di Singapura bersama keluarganya, dan sempat menyulitkan KPK dalam melakukan penangkapan.

Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu. Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Selain itu, dia juga memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

Baca juga : Malam Ini, Persija Tantang Madura United

Pelariannya berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu. Setelah ditangkap, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan dilakukan sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Dia sempat melawan atas penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun gugatannya telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.

Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangkanya bersama tiga pihak lain pada Agustus 2019 lalu.

Tiga tersangka lainnya yaitu, mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Dalam kasus rasuah ini, PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

READ  Pertama Kalinya, Papua Masuk Nominasi TPAKD Award 2025





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *