Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Luruskan Disinformasi Soal KUHAP Baru

Nasional23 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meluruskan disinformasi soal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru,  yang belakangan ini marak di media sosial. Disinformasi itu mencakup isu penyadapan, pembekuan rekening, penyitaan gadget dan data pribadi, hingga penangkapan tanpa dasar yang jelas.

Dalam screenshot media sosial yang diposting dalam akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, berdasarkan draft 13 November 2025, ada empat hal yang bisa dilakukan polisi terhadap warga negara tanpa seizin hakim, jika RUU KUHAP disahkan. Sekalipun kita tidak merasa bersalah.

Berikut rincian empat hal yang dimaksud beserta klarifikasi dari Habiburokhman:

1. Diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digitalmu, tanpa batasan soal “penyadapan” sama sekali. (Pasal 1 Ayat 34 dan Pasal 124)

Klarifikasi:

Baca juga : Kemenhub Berkomitmen Wujudkan Transportasi Rendah Karbon

“Kami perlu klarifikasi, bahwa menurut Pasal 135 Ayat 2 KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP. Tapi, akan kita atur di Undang-Undang tersendiri yang membahas penyadapan,” jelas Habiburokhman via akun Instagram pribadinya, Selasa (18/11/2025).

“Sejauh ini, kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin Ketua Pengadilan,” imbuhnya. 

2. Membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online-mu, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive.(Pasal 132A)

Klarifikasi 

“Menurut Pasal 139 Ayat 2 KUHAP baru, yang Insya Allah akan kita sahkan, semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya harus dilakukan dengan seizin Hakim, Ketua Pengadilan,” papar Habiburokhman.  

Baca juga : Komisi XI DPR Minta Perbaikan Kelola Dan Sinkronisasi Data Dana Daerah

3. Mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu dan disimpan dalam waktu lama, bahkan kalau kamu bukan tersangka. (Pasal 112A)

READ  Perda Kawasan Tanpa Rokok Keniscayaan Bagi Warga Jakarta

Klarifikasi:

“Menurut Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan, semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Jadi, itu tidak benar,” papar Habiburokhman.

4. Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. (Pasal 5)

“Hal ini juga tidak benar. Bahwa menurut Pasal 93 dan 99 KUHAP baru, penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti. Sementara penahanan nanti akan kita jelaskan, diatur lebih rinci,” beber Habiburokhman.

Baca juga : Ongkos Haji Akan Disisir Supaya Bisa Lebih Murah

Politisi Gerindra ini menekankan, KUHAP baru justru memperketat mekanisme penegakan hukum oleh aparat. Bukan malah memberi keleluasaan tanpa batas.

Menurutnya, penyusunan revisi KUHAP dilakukan secara sangat partisipatif, dengan 99,9 persen masukannya berasal dari masyarakat sipil, LSM dan akademisi.

“Transparansi serta perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas dalam pembaruan hukum ini,” tegas Habiburokhman.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *