KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Ponorogo, Sita Uang Tunai

Nasional10 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Selasa (11/11/2025).

Upaya paksa tersebut menyasar rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), serta rumah tersangka Sucipto, pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo, dan rumah ELW.

“Dalam rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (11/11) malam.

Budi menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mencari dan menemukan barang bukti yang relevan.

Baca juga : Bupati Ponorogo Tersangka Tiga Klaster Kasus Korupsi

“Barang bukti yang diamankan akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menelusuri aliran dan pembuktian perkara ini,” tuturnya.

KPK juga mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif, serta meminta dukungan masyarakat Ponorogo demi efektivitas penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Mereka adalah Sugiri Sukoco, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030; Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak 2012 hingga sekarang; Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono; Sucipto, pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.

Baca juga : Selain Pengurusan Jabatan, Bupati Ponorogo Juga Terlibat Suap Proyek RSUD

Dalam perkara ini, Sucipto diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

READ  Ini Belum Berakhir, Indonesia Akan Bangkit

Sementara itu, Sugiri Sukoco bersama Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Yunus Mahatma, dalam konteks pengurusan jabatan, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan Sugiri Sukoco bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka KPK

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *