Jakarta, propertyandthecity.com — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menyatakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk membeli, membangun, hingga merenovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha mereka. Skema pembiayaan ini terbuka bagi beragam sektor usaha, mulai dari salon, bengkel, kuliner, hingga usaha kos-kosan.
“Dari sisi demand adalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit ini,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kemen PKP, Sri Haryati, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, seperti dilansir antaranews, (05/11/2025).
Sri menjelaskan pemanfaatan KPP bagi pelaku UMKM dapat diarahkan untuk pembangunan rumah baru, renovasi rumah, maupun pembelian rumah selama fasilitas tersebut mendorong keberlanjutan usaha. “Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha,” kata dia.
Pemerintah telah menetapkan dasar hukum program ini melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan. Program tersebut membagi penerima manfaat ke dalam dua kategori: sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Pada sisi supply, penerima manfaat mencakup pengembang (developer), kontraktor, dan pengusaha material bangunan. Mereka dapat mengakses plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dengan skema pencairan fleksibel — baik sekaligus, bertahap, maupun bergulir (revolving).
Baca Juga: 117 Debitur Manfaatkan KUR Perumahan, Total Pembiayaan Sentuh Rp267 Miliar
Sementara pada sisi demand, KPP diperuntukkan bagi pelaku UMKM. Kredit ini dapat digunakan untuk menunjang kegiatan usaha, termasuk pembelian rumah atau biaya sewa bangunan usaha.
Kemen PKP menyebut KPP dirancang bukan hanya sebagai skema pembiayaan perumahan, tetapi juga sebagai instrumen mendorong pergerakan ekonomi nasional.
“Melalui KPP, pemerintah ingin meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Sri.
Program ini melengkapi berbagai skema pembiayaan perumahan yang telah berjalan, termasuk fasilitas KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pembiayaan konstruksi bagi pengembang. Pemerintah berharap, dengan keterlibatan UMKM, ekosistem perumahan semakin inklusif dan mampu menggerakkan rantai ekonomi dari hulu ke hilir. (*)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/kemen-pkp-pelaku-umkm-bisa-akses-kredit-program-perumahan-untuk-beli-hingga-bangun-rumah/







