OJK Nilai Insentif PPN DTP Dorong Pertumbuhan Kredit Perumahan

Infrastruktur35 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah akan memberi dorongan signifikan terhadap pertumbuhan kredit perumahan di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan, insentif pajak tersebut akan lebih efektif jika diimbangi dengan penguatan daya beli masyarakat, terutama kemampuan dalam membayar cicilan rumah.

“Pertumbuhan kredit tentunya juga harus didukung oleh faktor-faktor lain yang dapat mendukung kemampuan daya beli masyarakat, terutama kemampuan untuk pembayaran angsuran,” ujar Dian dalam pernyataan tertulis dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Menurut Dian, berbagai kebijakan pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat dan menggairahkan sektor ekonomi, khususnya properti, menjadi pendorong utama bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit. Ia menilai sinergi tersebut juga memperkuat fungsi intermediasi perbankan, termasuk dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Tumbuhkan Kredit, Perbankan Diminta Tetap Prudent

OJK meminta perbankan untuk memanfaatkan momentum kebijakan ini secara optimal tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Perbankan, kata Dian, perlu tetap menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan pengelolaan risiko.

“Perbankan juga harus menjaga kondisi likuiditasnya yang berasal dari dana masyarakat (DPK) dan menerapkan manajemen risiko dengan baik. Ada tanggung jawab moral dalam menyalurkan dana pada kegiatan produktif seperti KPR,” jelasnya.

Dian menegaskan, OJK akan terus mendorong perbankan menjalankan peran strategisnya sebagai agen pembangunan, terutama dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan.

Kredit Program Perumahan untuk UMKM

OJK juga menyambut baik langkah pemerintah meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM di sektor perumahan. Menurut Dian, potensi pasar dari program ini cukup besar dan dapat menjadi penopang pencapaian target Program Pemerintah Tiga Juta Rumah.

READ  BSDE Masuk 300 Besar Perusahaan Terbesar Asia Tenggara

“Kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek positif. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit pemilikan rumah ke depan tetap kuat,” katanya.

Direktur Jenderal Perumahan dan Perkotaan Kementerian PUPR, Sri Haryati, menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk memperluas ketersediaan rumah sekaligus membuka lapangan kerja baru melalui penguatan peran UMKM.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan agar pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dapat memperluas akses dan memperkuat ekonomi perumahan nasional,” kata Sri.

Berdasarkan data OJK, hingga Agustus 2025, kredit untuk kepemilikan properti, termasuk rumah, apartemen, dan ruko tumbuh 7,14 persen (yoy), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 7,10 persen. Pertumbuhan tertinggi tercatat pada segmen KPR yang meningkat 7,22 persen (yoy).

Insentif PPN DTP Diperpanjang hingga 2027

Kebijakan PPN DTP 100 persen sebelumnya hanya berlaku hingga 2026. Namun pemerintah memperpanjangnya sampai 31 Desember 2027, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025.

“Fasilitas ini diperpanjang hingga 31 Desember 2027,” ujar Purbaya di Jakarta.

Dengan dukungan kebijakan fiskal, insentif pajak, da akses pembiayaan yang terus diperluas , sektor perumahan diproyeksikan menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional serta berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/ojk-nilai-insentif-ppn-dtp-dorong-pertumbuhan-kredit-perumahan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *