RM.id Rakyat Merdeka – Mantan Vice President Supply and Distribution PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2015, Alfian Nasution menyatakan bahwa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) punya peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Hal itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Terdakwa dalam sidang ialah Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Awalnya, terdakwa M. Kerry menanyakan dampak apabila terminal OTM berhenti beroperasi terhadap ketahanan energi nasional.
Baca juga : Menperin: Tantangan Global Tak Goyahkan Industri Nasional
“Apabila terminal OTM besok berhenti operasi, apa yang akan terjadi kepada ketahanan energi nasional?” tanya Kerry, dalam persidangan.
“Tentunya akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288 ribu kiloliter dan itu cukup besar. Beberapa daerah akan terdampak,” jawab Alfian.
Alfian menambahkan, Pertamina telah memasukkan OTM dalam skema distribusi BBM nasional, termasuk distribusi impor.
Dirinya menyebut, kebutuhan distribusi akan terganggu jika terminal tersebut tidak lagi beroperasi. Karenanya, apabila perusahaan mengalihkan suplainya, bakal ada biaya tambahan.
Baca juga : 3 Dekade SKK Migas-Medco Topang Ketahanan Energi Nasional
Dalam sidang, Alfian juga menyatakan bahwa sudah ada kajian dampak penghentian operasi OTM yang dilakukan lembaga independen.
Lembaga survei itu membuat simulasi jika terminal itu berhenti beroperasi. Dampaknya akan ada penambahan lima unit kapal. Selanjutnya berimbas beban biaya logistik bagi negara.
“Kalau dirupiahkan, tentu akan signifikan. Dari kajian itu sekitar Rp 150 miliar per tahun. Itu baru dari biaya kapal saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama dua terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun dalam perkara ini.
Baca juga : Menjaga Sawah, Menjaga Kedaulatan Pangan Nasional
Salah satu poin dakwaannya, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang mengakibatkan kerugian negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.