Program 3 Juta Rumah Tak Masuk Daftar PSN, Masihkah Jadi Prioritas?

Infrastruktur5 Dilihat

Jakarta, Propertyandthecity.com – Pemerintah kembali memperbarui daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025. Regulasi ini merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang PSN dan menggantikan daftar yang sebelumnya diatur dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan 226 proyek strategis dan 25 program strategis nasional. Dari seluruh daftar, hanya dua proyek berasal dari sektor perumahan, yaitu:

  1. Pembangunan Rumah Susun di Provinsi DKI Jakarta

  2. Pembangunan Bantuan Rumah Swadaya dengan lokasi pelaksanaan berskala nasional.

PSN adalah proyek dan/atau program strategis yang dilaksanakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun badan usaha untuk mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program 3 Juta Rumah Tidak Lagi Masuk Daftar PSN

Dari daftar terbaru tersebut, Program 3 Juta Rumah tidak termasuk dalam proyek strategis nasional. Padahal, program ini sebelumnya tercantum dalam daftar indikatif PSN 2025–2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.

Dalam RPJMN itu, terdapat 77 PSN, terdiri dari 29 proyek baru dan 48 proyek lanjutan (carry over). Program 3 Juta Rumah masuk dalam kelompok proyek baru dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai pelaksana (koordinator).

Namun, beleid tersebut menegaskan daftar PSN bersifat indikatif dan dapat diperbarui berdasarkan evaluasi kesiapan proyek, pendanaan, serta prioritas pembangunan nasional yang disetujui Presiden.

Program Ini Tetap Prioritas Nasional?

Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan Program 3 Juta Rumah tetap menjadi prioritas nasional, meskipun tidak lagi berstatus PSN. Menurutnya, dukungan nyata pemerintah dapat dilihat dari peningkatan kuota rumah subsidi (FLPP) menjadi 350.000 unit pada tahun 2025.

READ  Sorong Kota Minyak Yang Kental Belanda

“GWM (Giro Wajib Minimum) dari 5 persen menjadi 4 persen, maka muncul kemampuan kami untuk meningkatkan rumah subsidi pertama kali dari 220.000 menjadi 350.000,” kata Ara pada Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan penurunan GWM bukan hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan sektor perumahan.

“Kalau kami dalam lima bulan ini, dari kebijakan GWM bulan April, bagaimana GWM ini membiayai itu. Dia juga punya tugas untuk soal pertumbuhan ekonomi, selain stabilitas dan nilai tukar, dan itu bagus,” ujarnya.

Maruarar juga menambahkan, kehadiran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan alokasi dana mencapai Rp130 triliun menjadi bukti komitmen pemerintah terhadap penyediaan hunian layak.

“Kalau itu tidak prioritas, kayaknya tidak mungkin begitu,” pungkasnya.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/program-3-juta-rumah-tak-masuk-daftar-psn-masihkah-jadi-prioritas/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *