Soal Isu Kenaikan Dana Reses, Dasco Langsung Meredam

Nasional15 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – DPR bikin heboh lagi dengan isu kenaikan dana reses. Setiap anggota dewan, dapat kenaikan dana reses dari Rp 702 juta menjadi Rp 756 juta per Oktober 2025. Namun, kabar tersebut langsung diredam Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, dana reses adalah kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Para wakil rakyat, hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan. Baik jumlah indeks maupun titik kegiatan yang harus dijalankan.

“Jadi bukan kenaikan, tapi penyesuaian karena indeks kegiatan dan jumlah titiknya berbeda di tiap periode,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Dasco menjelaskan, pada periode 2019-2024, dana reses senilai Rp 400 juta. Sementara untuk periode 2024-2029, Sekretariat Jenderal DPR menetapkan tambahan indeks kegiatan dan jumlah titik, sehingga diusulkan menjadi Rp 702 juta.

Usulan perubahan dana reses sebesar ini baru disetujui Kementerian Keuangan Mei 2025. Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp 400 juta.

“Kalau periode 2019-2024 itu indeks dan jumlah titiknya sekian. Sekarang berbeda. Jadi otomatis angkanya juga beda,” jelasnya.

Baca juga : Soal Kesepakatan Awal Damai Israel-Hamas, Sekjen PBB: Penderitaan Harus Berakhir

Dasco juga menepis isu bahwa dana reses kembali naik menjadi Rp 756 juta. Ia mengungkapkan, ada kesalahan transfer yang dilakukan pihak Kesekjenan ke beberapa anggota DPR.

Kesalahan itu muncul karena sistem keuangan masih memakai rencana awal kenaikan Rp 54 juta. Namun, begitu diketahui, dana tersebut langsung ditarik kembali.

“Sudah langsung didebit balik. Jadi tetap Rp 702 juta,” kata Dasco.

Anggota Komisi III DPR in menegaskan, dana reses bukan uang pribadi anggota DPR. Dana itu dipakai untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil). Nantinya, dana reses itu bisa berupa bakti sosial, dialog publik, atau fungsi pengawasan.

READ  Pengawasan Haji untuk Sukses Haji 2025

“Reses juga bukan tiap bulan. Hanya empat sampai lima kali dalam setahun,” tegasnya.

Diketahui, sejak Jumat (3/10/2025), 580 anggota DPR menjalani reses hingga 3 November 2025. Masa reses merupakan waktu bagi anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang di dapilnya.

Baca juga : Ngadu Soal Rencana Pemotongan Dana TKD, 18 Gubernur Datangi Menteri Keuangan

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga menyebut, tak ada perubahan dana reses anggota dewan periode 2024-2029. Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini memastikan, tidak ada tambahan dana reses yang diterima.

“Tetap Rp 700-an juta, jadi nggak nambah. Karena nggak nambah titik berarti juga nggak nambah angka,” tutur dia usai menghadiri rangkaian acara jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 NasDem di Ballroom NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (11/10/2025).

Saan pun menegaskan, pimpinan DPR sudah memeriksa langsung isu tersebut. Tak ditemukan kenaikan dana reses bagi para legislator. “Nggak ada kenaikan, di pimpinan sudah kita pastikan,” ujarnya.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, tak ada hubungan titik dan kegiatan reses dengan dana yang disiapkan. “Kalau titik dan lokasi jadi rujukan kenapa bisa sama rata dana resesnya antar anggota?” ujar Lucius dikontak semalam.

Apalagi, sambung dia, reses obyeknya adalah dapil anggota. Jadi seharusnya anggota punya manajemen lokasi dan kegiatan untuk memastikan semua wilayah dapil bisa dijangkau. 

“Memang titiknya nambah dari berapa ke berapa, juga nggak jelas. Dan setiap titik itu biayanya berapa?” tuturnya.

Baca juga : GPPE 2026 Usung Inovasi Percetakan Dan Kemasan Ramah Lingkungan

Selain itu,  berapa jumlah titik reses, juga masih misteri.  Ditambah lagi tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari setiap anggota terkait dana reses. “Yang jelas DPR tak pernah menunjukkan hasil laporan reses mereka,” tegasnya.

READ  Prabowo Gelar Pertemuan dengan Bill Gates, Anugerahkan Bintang Jasa Utama

Peneliti dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi menilai tak masuk akal kalau kenaikan dana reses yang diterima anggota karena salah transfer. Kalau pun betul salah transfer, lanjutnya, ini membuktikan lemahnya akuntabilitas dan kontrol internal lembaga.

“DPR harus terbuka memperlihatkan bukti dana tersebut sudah dikembalikan ke kas negara. Ini bukti mekanisme verifikasi tak berjalan. Harus diaudit,” ujarnya. 

Diketahui, akhir Agustus lalu, DPR sempat jadi sorotan soal tunjangan rumah anggota. Setiap wakil rakyat, dapat tunjangan Rp 50 juta tiap bulannya. Tunjangan ini diberikan, karena di periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas.

Kenaikan ini yang akhirnya memicu publik. Gelombang protes terjadi di mana-mana. Setelah di demo berhari-hari, akhirnya DPR memutuskan untuk menghapus tunjangan rumah.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *