Menyingkap Modus Penipuan Rumah Cessie di Surabaya

Infrastruktur20 Dilihat

Surabaya, propertyandthecity.com–Harga rumah murah kerap jadi mimpi yang menjerat. Itulah yang dialami AA, warga Mulyosari, Surabaya. Ia terjebak dalam skema jual-beli rumah cessie yang ditawarkan Desi Nurhayati, pemilik PT Bamboosea Properti. Dengan iming-iming harga miring, AA menggelontorkan lebih dari Rp 1 miliar, namun rumah yang dijanjikan tak pernah berpindah tangan.

AA bukan satu-satunya. Sedikitnya sepuluh orang melapor ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, Selasa (23/9/2025). Mereka menuding Desi melakukan penipuan melalui praktik jual-beli rumah cessie yang belakangan kian marak.

“Awalnya semua terlihat meyakinkan. Ada sertifikat, KTP, NPWP, bahkan buku nikah pemilik rumah sebelumnya. Tapi semuanya hanya fotokopi. Kami awam, jadi enggak tahu kalau itu tidak cukup kuat,” tutur AA sebagaimana dilansir kompas.com, (25/09/2025).

Grey Area di Balik Notaris

Modus ini semakin rumit ketika perjanjian dilakukan di hadapan notaris. AA bercerita, sang notaris tidak membuat akta jual beli, melainkan hanya waarmerking—dokumen yang menegaskan adanya perjanjian, tapi tanpa tanggung jawab hukum dari notaris.

“Di situlah permainan terjadi. Notaris hanya jadi saksi, tidak menjamin keabsahan transaksi. Akibatnya, posisi kami lemah,” ungkap AA.

Perjanjian itu juga sarat klausul janggal, termasuk ketentuan bahwa sengketa harus diselesaikan di Pengadilan Sidoarjo. Sebuah detail yang luput dari perhatian korban, tapi jelas menguntungkan pihak penjual.

Laporan Mandek, Korban Terpuruk

Kasus ini sebenarnya sudah masuk ke Polrestabes Surabaya sejak Desember 2024. Namun, penanganannya dinilai lamban. “Dia (Desi) sudah dipanggil beberapa kali, tapi statusnya masih saksi. Padahal kerugian kami miliaran,” kata AA.

Di balik angka-angka, ada tragedi manusia. Orang tua AA jatuh sakit akibat stres. Ibunya terkena serangan jantung, sementara ayahnya menderita hipertensi. “Kami beli rumah ini urunan keluarga. Mama merasa bersalah karena meyakinkan ke notaris,” ujar AA lirih.

READ  APPMI dan Pitti Immagine Jajaki Kerja Sama Fesyen Berbasis Warisan Budaya

Ironisnya, di tengah proses hukum yang belum jelas, Desi justru mendirikan perusahaan properti baru bernama Skyline. Meski membantah masih melakukan transaksi, promosi Skyline tetap bertebaran di media sosial.

Celakanya di Cessie

Kasus ini menyingkap celah hukum pada praktik cessie. Secara teori, cessie adalah pengalihan piutang, bukan jual-beli rumah. “Pembeli cessie jadi kreditur baru, tapi bukan otomatis pemilik rumah. Untuk sah, harus ada lelang dan eksekusi pengadilan,” jelas Dr. Ghansham Anand, Dosen Hukum Perdata Universitas Airlangga, seperti ditayangkan kompas.com, (17/06/2025).

Masalah muncul ketika rumah yang dijadikan objek cessie belum pernah dilelang, tapi sudah diperjualbelikan. “Lah, rumahnya belum ada pemenang lelang, kok sudah dipasarkan? Itu jelas melanggar. Orang yang merasa membeli akhirnya justru diusir pemilik sah,” katanya.

Dengan kata lain, masyarakat yang tergiur rumah cessie sebenarnya hanya membeli “hak tagih” utang, bukan properti itu sendiri. Sayangnya, banyak korban tidak memahami seluk-beluk hukum ini.

Lemahnya Pengawasan

Advokat Didik Kuswindaryanto menyebut maraknya modus cessie adalah alarm keras bagi pemerintah. “Kebutuhan hunian tinggi, tapi program rumah subsidi berjalan lambat. Akhirnya masyarakat tergiur rumah murah cessie. Kalau pemerintah tidak hadir, korban akan terus berjatuhan,” ujarnya seperti dikutip dari sekilasmedia.com, (26/09/2025).

Baca Juga: Korban Penipuan Rumah Cessie PT Surya Gemilang Multindo Belum Terima Ganti Rugi, Jalur Hukum Pun Ditempuh

Didik menegaskan, praktik cessie memang sah secara hukum, tapi berisiko jika dokumen dan status kepemilikan tidak jelas. Ia mendesak Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mempercepat program rumah rakyat.

“Kalau tidak, Presiden Prabowo perlu mengevaluasi. Jangan sampai kebutuhan dasar seperti perumahan diabaikan,” tambahnya.

Para korban kini hanya berharap uang mereka kembali. “Kami tidak ingin macam-macam, hanya uang dikembalikan,” kata AA menegaskan kembali. Namun, harapan itu terasa kian jauh jika penegakan hukum terus berputar di lingkaran abu-abu.

READ  Golden Property Awards 2025, Penghargaan Properti Berbasis Riset Satu-satunya di Indonesia

Kasus penipuan rumah cessie ini bukan sekadar kisah individu tertipu. Ia mencerminkan lubang besar dalam sistem hukum, lemahnya pengawasan pemerintah, dan rapuhnya perlindungan konsumen. Selama celah itu dibiarkan, rumah murah akan tetap jadi mimpi yang menjerat. (*)

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/menyingkap-modus-penipuan-rumah-cessie-di-surabaya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *