Jakarta, propertyandthecity.com – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) dan mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.
Perpanjangan insentif PPN DTP merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah dijalankan pada 2023 dan 2024. Kehadiran insentif ini terbukti memberikan dampak positif, baik bagi konsumen yang membutuhkan hunian, maupun bagi pengembang lokal, dengan meningkatnya penyerapan tenaga kerja, material bangunan, serta produk UMKM di sektor properti.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti 100 Persen hingga 2026
Berlaku untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun
Dalam aturan baru, insentif berlaku untuk dua jenis hunian, yaitu rumah tapak seperti rumah tinggal, rumah deret, ruko, maupun kantor dan rumah susun yang difungsikan sebagai tempat tinggal. Fasilitas PPN DTP diberikan atas penyerahan yang dibuktikan melalui Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) lunas, serta berita acara serah terima (BAST) antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
BAST paling sedikit memuat nama dan NPWP Pengusaha kena Pajak (PKP); nama dan NPWP/NIK pembeli; tanggal serah terima; kode identitas rumah yang diserahterimakan (tersedia dalam aplikasi Sikumbang); pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan nomor BAST.
BAST harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Adapun rumah yang berhak mendapatkan fasilitas adalah rumah baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, telah memiliki kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh pengembang. Fasilitas ini hanya berlaku untuk satu rumah bagi setiap orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.
Dua Fase Pemberian Insentif
PPN DTP 2025 diberikan dalam dua fase. Pada fase pertama (1 Januari–30 Juni 2025), pembeli mendapat insentif sebesar 100% dari PPN terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga rumah maksimal Rp5 miliar. Pada fase kedua (1 Juli–31 Desember 2025), insentif yang diberikan sebesar 50% dari PPN terutang dengan ketentuan serupa.
Tidak Berlaku untuk Semua Transaksi
Namun, tidak semua transaksi penyerahan rumah bisa menikmati fasilitas ini. Rumah yang dibeli lebih dari satu unit oleh satu orang pribadi, rumah yang dijual kembali dalam waktu satu tahun, atau penyerahan yang dilakukan di luar periode 1 Januari–31 Desember 2025 tidak termasuk dalam cakupan insentif.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor properti sekaligus memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian nasional. Bagi pengembang, perpanjangan PPN DTP menjadi peluang untuk meningkatkan penjualan, sementara bagi masyarakat, insentif ini memberikan ruang lebih besar untuk memiliki hunian layak dengan harga lebih terjangkau.

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://propertyandthecity.com/hunian-baru-diskon-pajak-ini-syarat-dan-ketentuan-ppn-dtp-2025-yang-wajib-kamu-tahu/