Terbaru 1 Rumah Mewah Di Bogor, Harta MRC Terus Disita Kejagung

Nasional3 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Perburuan harta Raja Minyak MRC terus berlanjut. Satu per satu asetnya disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah mobil mewah dan uang tunai, kini giliran rumah mewah di Bogor yang disita Korps Adhyaksa.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan pada Selasa (26/8/2025). Penyitaan dilakukan usai penyidik Gedung Bundar melakukan penggeledahan maraton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, aset yang disita berupa rumah megah di Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, yang berada di kompleks Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut diduga kuat hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PTM.

Baca juga : Gelar Pertemuan Di NasDem Tower, NasDem Dan PKS Fokus Membantu Pemerintah

“Selain tetap melakukan pencarian terhadap MRC, tim penyidik Gedung Bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan dokumen penyitaan, luas total tanah mencapai 6.570 meter persegi. Ada tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni SHGB Nomor 01169 seluas 2.591 meter persegi, SHGB 01170 seluas 1.956 meter persegi, dan SHGB 01171 seluas 2.023 meter persegi.

“Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC,” sebut Anang.

Baca juga : Jelang Konferda PDI Perjuangan Jatim, Said Bisa Kembali Pimpin DPD Jatim

Dia menambahkan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-284/F.2/Fd.2/08/2025.

Dari video dokumentasi Kejagung, tampak rumah tiga lantai itu dikelilingi taman luas dan pepohonan rindang. Di dalamnya terdapat fasilitas serba mewah, termasuk kolam renang pribadi. Plang merah bertuliskan “Tanah dan bangunan telah disita penyidik Kejagung” kini terpasang di depan gerbang.

READ  3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 hingga 11,5 Tahun Penjara

“Ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” tutur Anang.

Baca juga : Siapkan Anggaran Rp 1,5 Triliun, Pemerintah Siap Borong 100 Ribu Ton Gula Petani

Nilai aset ini diperkirakan fantastis. Anang enggan merinci nominalnya, tapi menyebut kisaran harga pasar tanah di kawasan tersebut sekitar Rp 15 juta per meter persegi. “Nanti dihitung oleh tim ahlinya, tapi yang jelas cukup besar,” ujarnya.

Anang menambahkan, dari penggeledahan itu pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain. “Dokumen terkait ada, sertifikat segala. Ini berkaitan dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu korupsi,” tukasnya.
 Selanjutnya 


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *