Respons Permintaan Eks Wamenaker Noel, KPK: Jangan Sedikit-sedikit Minta Amnesti

Nasional9 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons harapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif Presiden. Meski demikian, ya sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Dia pun menyarankan Noel mengikuti dulu proses hukum dugaan korupsi yang menjeratnya. Proses tersebut bakal berlangsung lama, mengingat perkara yang menjerat Noel itu merupakan kasus baru yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga : Tentang Wamenaker Noel Dicokok KPK, Golkar Prediksi Belum Ada Reshuffle Kabinet

Penyidik masih bakal memeriksa saksi, para tersangka, dan pihak lain, agar informasi-informasi mengenai tindak pidana tersebut lengkap.

Belum lagi, proses persidangan, mulai dari penuntutan hingga eksekusi ketika perkara sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Dan tentu bicara tentang pemberantasan korupsi ini kan tidak hanya soal penindakan atau penanganan perkara saja. Tentu ini menjadi eksaminasi dan pembelajaran bagi publik,” ucap Budi.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo

“Sehingga keseriusan dalam penegakan hukum ini juga menjadi cerminan keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Diketahui, KPK menetapkan sebelas orang tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Salah satunya, Noel yang diduga menerima motor Ducati serta uang Rp 3 miliar. Terrsangka lainnya ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

READ  Uji Klinik Vaksin Tuberkulosis Bill Gates

Baca juga : KPK Tetapkan Wamenaker Noel Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Kemudian, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi. Serta, dua pihak swasta PT KEM Indonesia yakni Temurila serta Miki Mahfud.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *