Mekanisme Kuota & Biaya Haji 2025, Mengupas Peran Pemerintah-Swasta

Nasional14 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Menunaikan ibadah haji menjadi salah satu dari rukun Islam. Sehingga umat Muslim di seluruh dunia memiliki angan untuk datang ke kota suci Makkah dan mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Kakbah.

Bagi warga Indonesia yang ingin menunaikan kewajiban ini, Pemerintah memberikan pilihan dua jalur perjalanan: reguler dan khusus. Reguler merupakan jalur bagi jemaah yang ingin mendapatkan subsidi dari Pemerintah. Sedangkan jalur khusus, atau juga dikenal dengan haji plus, menggunakan biaya pribadi dan terselenggara berkat bantuan swasta seperti agen travel umroh dan haji.

“Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta,” jelas Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Abdul Wahid, di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221 ribu jemaah kepada Indonesia.

Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92 persen untuk jalur reguler dan 8 persen sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca juga : GPR Champions 2025 Publikasikan Kinerja Humas Pemerintah Berprestasi

Setelah melalui pembahasan di Komisi VIII DPR, pada 7 Januari 2025, Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.

Hanya saja, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp 55.431.750,78. “Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN,” ungkap Wahid.

READ  Luhut Pastikan Danantara Dikelola Profesional Bukan Titipan

Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini dilakukan utuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu Pemerintah bisa mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasibsebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.

Baca juga : Calon Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK: Pemberi Perintah dan Penerima Aliran Dana

“Ini seperti yang terjadipada 2024. Di mana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20 ribu jemaah kepada Indonesia,” jelas Wahid.

Kata dia, penentuan kuota tambahan ini seringkali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi VIII DPR. Karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR.

“Misalnya pada 2024 itu pemerintah memutuskannya, pakai keputusan menteri,” kata Wahid.

Menurutnya, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel sangat membantu jemaah. Sebab, meski kuota haji reguler memiliki porsi yang lebih besar, tetapi antrean jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci masih panjang. Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun. Antrean ini disebabkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang ada terbatas.

Bagi warga Jakarta membutuhkan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu sampai 47 tahun atau hampir setengah abad.

Baca juga : 2026, Efisiensi Anggaran Dilanjutkan

Kehadiran swasta dengan haji khusus dapat memangkas waktu hingga seperempat dari waktu tersebut. Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun. Namun, lama antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing PIHK.

READ  Ramadan Dan Politik Sejuk

Selain itu, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dari haji reguler. “Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan yang posisinya di depan Masjidil Haram, jadi posisi ring satu dan dua,” jelas Wahid.

Hal senada juga diungkapkan Asnawi Bahar, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies/ASITA). Menurutnya, agen travel lebih memiliki pengalaman dalam memberikan pelayanan jasa pada bidang industri hospitality atau keramahan.

“Tugas pokok dan fungsi kerja travel agent bekerjasama dengan semua industri di Arab Saudi,” jelas Asnawi.

Hubungan emosional yang sudah terbangun antara agen travel perjalanan meliputi banyak komponen, mulai dari maskapai, hotel, transportasi, hingga logistik dan konsumsi. Hal ini memberikan nilai lebih kepada pihak swasta untuk memberikan kualitas layanan yang lebih baik.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *