Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tujuh orang terdakwa pihak swasta dituntut pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas.
Jaksa meyakini, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut sepanjang tahun 2010–2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Ketujuh terdakwa merupakan pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Tbk …
Source link