
RM.id Rakyat Merdeka – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada empat pengusaha swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang juga menuntut para terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut ialah Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM); Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF); Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ); Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI).
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/10/2025).
Baca juga : Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. —
Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan besaran berbeda-beda. Hansen Setiawan diwajibkan membayar Rp 41,3 miliar, Indra Suryaningrat Rp 77,2 miliar, Wisnu Hendraningrat Rp 60,9 miliar, dan Ali Sandjaja Boedidarmo Rp 47,8 miliar.
Majelis hakim memperhitungkan jumlah uang yang telah disetorkan para terdakwa ke rekening penampungan lain (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebelumnya.
Karena jumlah setoran tersebut sesuai dengan nilai uang pengganti yang dibebankan, hakim memutuskan mengembalikan aset-aset para terdakwa yang telah disita.
Baca juga : Nikita Mirzani, Divonis Empat Tahun Penjara
Hakim anggota Sunoto menambahkan, terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan ini.
Hal yang memberatkan, para terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan pengusaha, di antaranya Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode Agustus 2015–Juli 2016; Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI); Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan periode Juli 2016–Oktober 2019.
Selain itu, kasus ini juga menyeret lima pengusaha lainnya yang disidangkan secara terpisah, yakni: Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Product (AP); Eka Sapanca, Direktur PT Permata Dunia Sukses Makmur (PDSM); Hendro Giarto Antonio Tiwow, kuasa direksi PT Duta Segar Internasional (DSI); Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM); Then Suryanto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene (MT).
Baca juga : Dukung Menkeu Purbaya, Pramono Bakal Tertibkan Penjualan Barang Bekas Impor Di Jakarta
Akibat tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian besar, sementara para pengusaha memperoleh keuntungan dari kerja sama impor gula melalui Inkoppol, Inkopkar, dan PT PPI.
Rinciannya antara lain: Tony Wijaya (PT Angels Product) Rp 150,8 miliar, Then Suryanto (PT Makassar Tene): Rp 39,2 miliar, Hansen Setiawan (PT SUJ) Rp 41,3 miliar Indra Suryaningrat (PT MSI) Rp77,2 miliar.
Lalu, Eka Sapanca (PT PDSM) Rp 32 miliar, Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo) Rp 60,9 miliar, Hendro Giarto (PT DSI) Rp 41,2 miliar, Hans Falita (PT BMM) Rp 74,5 miliar, dan Ali Sandjaja Boedidarmo (PT KTM) Rp 47,8 miliar.
Majelis hakim menegaskan, praktik korupsi dalam impor gula ini telah memperkaya pihak-pihak tertentu dan merugikan negara secara signifikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.






