30 Wamen Jadi Komisaris BUMN, Istana Pastikan Tidak Langgar Konstitusi

Nasional143 Dilihat



RM.id  Rakyat Merdeka – Sebanyak 30 Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha BUMN. Pihak Istana memastikan, penunjukan ini, tidak melanggar konstitusi. 

Penunjukan Wamen menjadi komisaris di BUMN dan BUMN dilakukan secara bertahap. Yang teranyar, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno yang diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang menjabat Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie yang menduduki posisi Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Sedangkan 27 Wamen lainnya sudah lebih dulu menjadi komisaris. Mereka adalah: Wamen Pertanian Sudaryono (Komisaris Utama Pupuk Indonesia), Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Komisaris Pupuk Indonesia), Wamen Kebudayaan Giring Ganesha (Komisaris Garuda Maintenance Facility Aero Asia), Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo (Komisaris Utama Telkom Indonesia), Wamen ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (Komisaris Telkom Indonesia), Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (Komisaris PT Telkom Indonesia), Wamen Perumahan dan Permukiman Fahri Hamzah (Komisaris BTN), Wamen Keuangan Suahasil Nazara (Komisaris PLN), Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf (Komisaris PLN), Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris Utama BRI), Wamen UMKM Helvy Yuni Moraza (Komisaris BRI), Wamen Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti (Komisaris Utama PT Brantas Abipraya), Wamen ESDM Yuliot Tanjung (Komisaris Bank Mandiri), Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf (Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia), Wamen Perhubungan Suntana (Komisaris Utama PT Pelindo).

Lalu, Wamen Kesehatan Dante Saksono (Komisaris Pertamina Bina Medika), Wamen Pertahanan Donny Ermawan Taufanto (Komisaris Utama PT Dahana), Wamen P2MI/Wakil Kepala BP2MI Christina Aryani (Komisaris Semen Indonesia), Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono (Komisaris Utama Telkomsel), Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria (Komisaris Telkomsel), Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri (Komisaris Utama Sarinah), Wamen Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu (Wakil Komisaris Utama Pertamina), Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Isyana Bagoes Oka (Komisaris Mitratel), Wamen Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (Komisaris Utama Jasa Marga), Wamen Komdigi Nezar Patria (Komisaris Utama Indosat), Wamen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan (Komisaris Citilink), dan Wamen Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat (Komisaris PLN Energi Primer Indonesia). 

READ  Keajaiban Al Qur an 44 Misteri Di Balik Halal Kosher Bagian 2 selesai

Baca juga : PKS Puji Prabowo Urus Koperasi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan, sah-sah saja Wamen merangkap jabatan. Termasuk menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN. 

Dia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2019 tidak secara eksplisit melarang Wamen merangkap jabatan. “Tidak ada pernyataan Wakil Menteri tidak boleh merangkap jabatan,” ucap Hasan, saat dihubungi Rakyat Merdeka, Jumat (11/7/2025). 

Hasan menjelaskan, meskipun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut terdapat frasa yang menyinggung soal rangkap jabatan, tapi bunyi amar putusan tidak mencantumkan larangan bagi Wamen menjabat sebagai komisaris. “Pada Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Clear itu,” tegasnya. 

Dia menerangkan, aturan berbeda berlaku bagi anggota kabinet utama seperti menteri atau pejabat setingkat menteri. Termasuk Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara, yang secara tegas tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Baca juga : Tokoh Muda Usulkan Solusi Jalan Tengah

“Kalau anggota kabinet, Kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri Sekretaris Negara nggak boleh memang. Akan tetapi, wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” tekan Hasan.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyatakan hal yang sama. Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan, tidak ada produk hukum yang melarang Wamen merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Namun, Herman mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas rangkap. 

“Tidak ada undang-undang yang melarangnya selama tidak ada conflict of interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN,” ucap Herman. 

Dia menjelaskan, dalam praktiknya, penempatan Wamen sebagai komisaris justru bisa menciptakan sinergi yang baik antara kementerian dan BUMN. Terutama, jika jabatan tersebut berhubungan langsung dengan sektor yang ditangani. 

READ  MBG Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, Fondasi Bangun Generasi Muda Sehat

Baca juga : Airlangga Tancap Gas

“Misalkan Wakil Menteri Pertanian adalah Komut PT Pupuk Indonesia, sejatinya bisa memperkuat sinergisitas di antara keduanya karena saling terkait,” ucap Herman, mencontohkan.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *