RM.id Rakyat Merdeka – Dua mobil yang dipindahkan dari bekas rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel usai Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhirnya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedez-Benz dan BAIC tersebut tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 15.55 WIB.
Mobil-mobil tersebut diduga terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca juga : Ketua KPK: HP Bisa Bunyi, Bernyawa Jika Diekstraksi
“Hari ini, KPK kembali akan melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan salah satu tersangkanya yaitu tersangka IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Ada tiga mobil yang dipindahkan dari rumah di kawasan Pancoran itu. Namun, satu mobil, yakni Toyota Land Cruiser, sudah diserahkan pada Senin (1/9/2025) lalu.
“Dan hari ini dua kendaraan diantarkan kembali oleh KPK,” tuturnya.

Baca juga : KPK Sita 18 Bidang Tanah dari 2 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemnaker
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Selain Noel, tersangka lain adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Lalu, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati.
Berikutnya, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua orang perwakilan PT Kem Indonesia, yakni Temurila dan Miki Mahfud.
Baca juga : Noel Bilang Tak Diumpetin, Bakal Diserahkan Ke KPK
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.